BNN Merasa Punya Alasan Kuat Tahan Raffi
Kamis, 14 Maret 2013 – 18:29 WIB
Senada dengannya kuasa hukum BNN lainnya, Dwi Heri. Dia menuturkan, isu yang menyatakaan masa rehabilitasi minimal dilakukan enam bulan tidak benar. "Tidak ada minimumnya, semua hasil assessment dokter di sana. Tergantung hasil dari rehab," katanya.
Ia membeberkan, pasal yang dikenakan kepada Raffi dan tujuh orang lainnya berbeda. Untuk tujuh orang teman Raffi yang ditangkap saat penggrebekan dikenakan pasal 127, dengan maksimal hukuman empat tahun. Sehingga secara aturan KUHP, tidak dapat dilakukan penahanan.
"Yang dapat dilakukan adalah ancaman hukuman di atas enam tahun. Raffi pasal 111, ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Sehingga secara UU, BNN dalam hal ini berhak menahan tersangka yang disangkakan diancam hukuman di atas enam tahun," kunci Dwi Heri. (ian/jpnn)