BNN Musnahkan 40 Kg Sabu-sabu
Jumat, 26 Januari 2018 – 11:51 WIB
"Hingga saat ini petugas masih melakukan pengembangan kasus untuk mencari X selaku pengendali jaringan narkoba internasional ini," ucapnya.
Kepada pelaku, petugas menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Dengan pemusnahan ini, setidaknya BNN telah menyelamatkan lebih dan 200 ribu anak bangsa dan penyalahgunaan narkoba," tandas Arman. (mg1/jpnn)