BNN Sita 324,3 Kilogram Sabu-Sabu dari Jaringan Internasional
“Keduanya dibekuk di kawasan Pulau Beureh, Banda Aceh, usai mengendarai speedboat untuk mengambil sabu-sabu di kawasan wisata kuliner pada Jumat lalu," jelas dia.
Dari penangkapan ini, petugas kemudian mengamankan T alias CM yang merupakan pengendali jaringan tersebut di Jalan Raya Medan-Banda Aceh.
"Keesokan paginya, pada Sabtu 14 Agustus, petugas mengamankan tersangka lainnya. Mereka adalah Es alias E, dan AN alias WY yang ditangkap di tempat terpisah," ujar Petrus.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mcr8/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?