BNN Ungkap Sindikat Narkoba, Bandarnya Ternyata…
“Barang buktinya ada enam paket kecil shabu siap edar dengan total berat 5,29 gram. Harga satu paket berkisar dari Rp 2 juta-Rp 2,5 juta,” imbuh Sulistiandriatmoko. Dengan temuan barang bukti tersebut, Yudi diamankan dan dibawa untuk dilakukan pengembangan kasus.
Sekira pukul 21.30, Yudi dibawa ke RSUD Kalabahi guna dilakukan tes urine dan hasilnya yang bersangkutan dinyatakan positif menggunakan narkotika golongan I jenis Amphethamine dan Methamphethamine.
Yudi saat diperiksa mengaku kalau shabu tersebut didapat dari Faisal. Tim BNNP pun langsung bergerak cepat menangkap Faisal yang sedang berada di Warnet Freedom.
“Faisal saat diperiksa mengaku kalau shabu tersebut dibeli dari Anton yang berada dalam Lapas Makassar,” ujar orang nomor satu di BNNP NTT itu.(timor express/fri/jpnn)