Bobol Modem Wifi di 25 Lokasi, TW dan KY Diringkus Polda Bali
Laporan itu kemudian diteruskan oleh pihak perusahaan untuk mengecek ke lokasi gangguan tersebut.
Setelah dilanjutkan dengan pengecekan di rumah pelanggan, modem yang dipasang di rumah pelanggan telah hilang.
Dari hasil pengecekan itu, pihak perusahaan menelusuri semua laporan gangguan wifi.
Terdapat 12 modem di wilayah Denpasar yang terpasang di masing-masing rumah pelanggan telah hilang.
Dia mengatakan barang bukti yang disita dari para pelaku, yaitu 25 alat optic network terminal (ONT) atau modem wifi, dua baju putih bertuliskan salah satu wifi ternama dan identitas palsu yang digunakan pelaku.
Dalam kasus itu, jumlah kerugian senilai Rp 17 juta.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Selain terjadi di Denpasar, modem wifi yang hilang juga terjadi di Kabupaten Tabanan sebanyak 22 buah. (antara/jpnn)