Bocah 3 Tahun Mengeluh Kesakitan Saat Buang Air, Perbuatan Bejat AK Akhirnya Terungkap
Jumat, 07 Agustus 2020 – 20:12 WIB
Tindakan asusila itu baru terbongkar setelah korban mengeluh kesakitan saat buang air besar.
Tersangka pun langsung ditangkap polisi keesokan harinya.
Hasil visum, ada indikasi kuat bocah malang tersebut menjadi korban pencabulan tersangka. Hal itu diperkuat dengan bukti-bukti lainnya yang telah diamankan.
BACA JUGA: Tepergok Saat Ambil Motor Kedua, Pelaku Curanmor Tikam dan Gigit Tangan Korban, Begini Akhirnya
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.(antara/jpnn)