Bocah 7 Tahun Lari ke Hutan Lantaran Tak Kuasa Menahan Siksaan dari Orangtuanya
Polres Tapanuli Utara diminta segera menangkap dan menahan pelaku dan menjeratnya dengan ketentuan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana penjara.
"Jika orang tua kandung terbukti menjadi pelaku, maka orang tua dapat dijerat dengan ketentuan pasal berlapis, yakni ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya," imbuh Arist.
Sementara, untuk memulihkan trauma berat korban yang saat ini diberi rasa nyaman di rumah salah satu keluarga korban di Medan, kata Arist, Komnas PA juga akan segera meminta Lembaga Perlindungan Anak Propinsi Sumatera Utara untuk memberikan dampingan pemulihan traumatis korban.(antara/jpnn)