Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bocah 7 Tahun Lari ke Hutan Lantaran Tak Kuasa Menahan Siksaan dari Orangtuanya

Sabtu, 04 Januari 2020 – 21:17 WIB
Bocah 7 Tahun Lari ke Hutan Lantaran Tak Kuasa Menahan Siksaan dari Orangtuanya - JPNN.COM
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait. Foto: ANTARA/HO

Polres Tapanuli Utara diminta segera menangkap dan menahan pelaku dan menjeratnya dengan ketentuan UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana penjara.

"Jika orang tua kandung terbukti menjadi pelaku, maka orang tua dapat dijerat dengan ketentuan pasal berlapis, yakni ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya," imbuh Arist.

Sementara, untuk memulihkan trauma berat korban yang saat ini diberi rasa nyaman di rumah salah satu keluarga korban di Medan, kata Arist, Komnas PA juga akan segera meminta Lembaga Perlindungan Anak Propinsi Sumatera Utara untuk memberikan dampingan pemulihan traumatis korban.(antara/jpnn)

Seorang bocah berinisial AHMR, 7, lari dari rumahnya di Desa Sibaragas Toruan, Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara, karena tak kuasa menahan siksaan dari orangtuanya.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News