Bocah SD Disidang, Mestinya Ortu Dimintai Pertanggungjawaban
jpnn.com, JAKARTA - Kasus Ayu Widyaningsih, 11, bocah SD yang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jatim, dalam perkara kecelakaan lalu lintas, mendapat perhatian Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
Menurut Kabid Pemenuhan Hak Anak LPAI Reza Indragiri Amriel, bila dilihat dari kronologisnya, Ayu memang salah karena mengemudi tanpa SIM.
Namun, Ayu memang tidak mungkin bisa mendapaikan SIM karena memang belum cukup umur.
"Umur masih segitu, tidak mungkin punya SIM. Apalagi jika tidak pakai helm, ugal-ugalan, dan lain-lain," kata Reza yang dihubungi JPNN, Kamis (20/4).
Untuk menangani kasus Ayu, menurut Reza, langkah yang tepat adalah diversi agar pertemanannya dengan Windi, sapaan karib Yenni Amelia, tidak rusak.
Dia mengingatkan, dalam penanganan kasus seperti ini, harus dikedepannya prinsip keadilan restoratif. Itu bermakna bahwa kelakuan anak merupakan buah dari orang tua, keluarga, sekolah, dan lainnya.
"Atas dasar filosofi tersebut proses untuk meminta pertanggungjawaban Ayu semestinya tidak lepas dari meminta pertanggungjawaban orang tua Ayu," sebut psikolog forensik ini.
Dia juga setuju bila proses penyelesaian dengan semangat kekeluargaan tetap dijalankan lewat mekanisme hukum, dengan meminta pertanggungjawaban orang tuanya.