Bocah SD Tewas di Mataram Bukan karena Penganiayaan, tetapi...
Selasa, 10 Oktober 2023 – 19:56 WIB
"Sedang kami cari siapa yang kali pertama mengunggah dan menyebarluaskan informasi itu," ujarnya.
Menurut dia, pengunggah maupun penyebar informasi bohong bisa dikenakan pidana sesuai yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dengan adanya kasus ini, Mustofa pun mengimbau masyarakat agar lebih bijak dan selektif dalam menanggapi segala bentuk informasi yang beredar di media sosial. (antara/jpnn)