Bocah SMP Menonton Video Porno, Lalu Masuk Kamar Keponakan, Berdarah
Tersangka langsung menutup mulut korban yang sedang tidur, selanjutnya melepaskan celana korban dan terjadilah.
Korban pun menangis dan kesakitan kemudian melapor kepada ibunya.
Keluarga yang mengetahui kebejatan AB langsung menyerahkan pelaku ke Polsek STL Ulu Terawas pada Minggu (4/9).
Tersangka selanjutnya dijemput Unit PPA Polres Musi Rawas yang dipimpin Kanit PPA Aipda Dusman pada Senin (5/9).
"Tersangka melanggar Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar AKBP Gusti Hartono. (linggaupos/jpnn)