Bogor Incar PAD dari Parkir
Minggu, 30 Januari 2011 – 02:12 WIB
Sementara anggota Pansus Pajak Parkir lainnya, Muaz HD,, menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah, pemda diperkenankan memberlakukan pajak parkir maksimal 30 persen. Saat ini, Pemkot Bogor hanya memberlakukan 20 persen.
“Bila pajak parkir dinaikkan menjadi 30 persen, maka tarif parkir di masyaralat diperkirakan akan naik 15 persen,” kata Muaz. Namun, terangnya, pada kenyataannya di lapangan kenaikan tarif bukanlah 30 persen melainkan 50 persen.
Ia mencontohkan, tarif parkir motor yang berlaku sekarang adalah Rp1.000, bila naiknya 15 persen maka tarifnya sekitar Rp1.150. “Tapi mata uang terkecil kita sulit mencarinya, maka kenaikan itu akan dibulatkan menjadi Rp1.500. Itu kan berarti kenaikannya 50 persen,” terang politisi PKS ini. (leo/sal)