Boleh Gunakan Mobdin, Wagub Sumbar Dilaporkan
Jumat, 10 Agustus 2012 – 13:41 WIB
Saat ini, Kota Padang memiliki 279 unit mobil dinas yang layak pakai. ”Jika diasumsikan setiap kabupaten/kota rata-rata memiliki 250 mobil dinas, dengan penyusutan Rp200 ribu selama pemakaian lebaran maka total penyusutan dan kerugian negara adalah Rp1 miliar, belum termasuk biaya kerusakan penggunaan, baik akibat kecelakaan, atau yang lainnya,” tegas Roni.
Lebih lanjut menurut Arief Paderi, yang ikut mengantarkan laporan, pada prinsipnya mobil dinas merupakan barang milik negara atau daerah sebagaimana diatur PP No 6 Tahun 2006. “Selain itu dalam Permendagri No 7/2006, juga dinyatakan bahwa mobil dinas adalah penunjang kegiatan dalam penyelenggaraan negara. Jadi tidak ada satu aturanpun yang membolehkan mobil dinas dipergunakan untuk kepentingan pribadi penyelenggara negara,” katanya.
Di samping itu, lanjut Arief, pernyataan kedua kepala daerah ini juga berpotensi melanggar pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp50 juta.