Boleh Gunakan Mobdin, Wagub Sumbar Dilaporkan
Jumat, 10 Agustus 2012 – 13:41 WIB
Hal ini juga akan menjadi jalan bagi Kejati untuk melakukan penyelidikan terhadap legalisasi yang dilakukan Kepala Daerah yang membolehkan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah berbunyi pengelolaan barang milik negara/daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. Sebagai aset negara/daerah, maka segala biaya pemeliharaan dan perawatan mobil dinas yang ber-sangkutan tentunya akan dibebankan kepada negara.
Kasipenkum dan Humas Kejati Sumbar, Ikwan Ratsudy mengatakan dia akan langsung membawa laporan itu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi untuk kemudian diproses secara administrasi. Pada kesempatan kemarin Ikwan juga mengatakan bahwa ia sepakat laporan ini akan menjadi jalan preventif bagi kepala daerah lain agar berfikir ulang dalam mengambil kebijakan serupa.