Bolehkah Onani dan Masturbasi? Simak Hukumnya Menurut Para Ulama
jpnn.com - Istimna alias mengeluarkan sperma tanpa melalui senggama, baik dengan tangan, maupun bantuan alat lain, dengan tujuan memenuhi dorongan seksual.
Mayoritas ulama fiqih membolehkan istimna‘, baik dengan tangan maupun dengan yang lain, bila dilakukan bersama pasangan yang sah, selama tidak ada perkara yang mencegah dari suami atau istri, seperti haid, nifas, puasa, i'tikaf, atau ibadah haji.
Sebab, pasangan sah adalah tempatnya menyalurkan kebutuhan seksual yang dibenarkan syariat.
Namun, istimna‘ yang dilakukan sendiri, baik laki-laki maupun perempuan, hukumnya masih diperdebatkan oleh para ulama.
Ada yang mengharamkan secara mutlak. Ada pula yang mengharamkan dalam kondisi tertentu, dan membolehkan dalam kondisi yang lain. Namun, ada pula yang memakruhkan.
Adapun para ulama yang mengharamkan adalah ulama Maliki dan Syafi‘i.
Ulama Syafi‘i beralasan bahwa Allah memerintah menjaga kemaluan kecuali di hadapan istri atau budak perempuan yang didapat dari hasil peperangan, sebagaimana ayat: Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. (QS al-Mukminun [23]: 5-6).
Mereka yang keluar dari ketentuan ayat di atas dianggap melampaui batas, melanggar ketentuan Allah, dan keluar dari fitrah, sebagaimana dalam lanjutan ayat di atas.