Bongkar 15 Kasus Mafia Tanah, Polda Metro Jaya Dilarang Merasa Puas
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil membongkar 15 perkara mafia tanah sejak Januari hingga April, dan memproses 42 tersangka.
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan, capaian tersebut merupakan sebuah prestasi yang gemilang.
Karena itulah kemudian Lemkapi menganugerahi penghargaan 'Presisi Award' kepada Divisi Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Penghargaan diserahkan oleh Edi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Kamis (29/4) petang.
"Kami datang untuk menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolda Metro Jaya dan jajaran Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas dedikasi dan loyalitasnya dalam melindungi harta benda masyrakat," ujar Edi dalam keterangannya yang diterima Jumat (30/4).
Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, Polda Metro Jaya sangat aktif melakukan penegakan hukum terhadap pelaku mafia tanah yang sangat merugikan dan meresahksn masyarakat selama ini.
"Jangan puas dengan apa yang sudah dilakukan. Teruslah bekerja melindungi masyarakat dan harta bendanya dari penjahat," ucapnya.
Pakar hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara, Jakarta ini meyakini, dengan memberikan pelayanan dan perlindungan yang baik kepada mssyrakat, maka polisi yang presisi akan terwujud, sebagaimana program Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.