Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, Polda Kaltim Amankan 31,8 Kg Sabu-Sabu
"Dari tangan Y, kami menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 6 kilogram yang disimpan di dalam tas," ujarnya.
Saat ditangkap polisi, Y mengaku masih menyimpan sejumlah sabu-sabu di salah satu kamar hotel di Kota Pontianak.
Polisi selanjutnya menuju hotel tersebut dan menemukan satu tersangka lainnya, yakni P beserta barang bukti sabu-sabu seberat 25 kilogram.
"P mengaku diperintah oleh A," tuturnya.
Dalam jumpa pers itu, Polda Kaltim juga memperlihatkan barang bukti sabu-sabu dari ketiga tersangka yang ditangkap.
Tidak seperti biasanya, jaringan pengedar sabu-sabu ini tidak menggunakan kemasan teh China atau kemasan kopi untuk mengelabui polisi.
"Jika dilihat dari kemasannya yang berbeda, tidak menutup kemungkinan ada jaringan baru," ujar Nanang.
Selain itu, Polda Kaltim juga menyita uang tunai senilai Rp1 miliar dan mata uang Malaysia sebanyak 3.000 Ringgit atau setara sekitar Rp10 juta rupiah.