Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, Polda Kaltim Amankan 31,8 Kg Sabu-Sabu
Senin, 01 April 2024 – 21:30 WIB
Saat disinggung kasus ini berkaitan dengan jaringan narkoba Fredy Pratama, Kombes Arif Bastari menuturkan bahwa hal tersebut masih dalam penyelidikan.
"Kami masih menelusuri dan tidak menutup kemungkinan ada sejumlah tersangka lainnya," ujarnya.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup. (antara/jpnn)