Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, Polda Kaltim Amankan 31,8 Kg Sabu-Sabu

Senin, 01 April 2024 – 21:30 WIB
Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, Polda Kaltim Amankan 31,8 Kg Sabu-Sabu - JPNN.COM
Kepala Polda Kaltim Inspektur Jenderal Polisi Nanang Avianto dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkotika di Ruang Mahakam Polda Kaltim, Balikpapan, Senin (1/4/2024). (ANTARA/Januar)

jpnn.com - SAMARINDA - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur membongkar jaringan narkoba lintas negara dalam operasi yang dilakukan akhir Maret 2024.

Dalam pengungkapan itu, Polda Kaltim mengamankan barang bukti sabu-sabu 31,8 kilogram dari jaringan lintas negara.

Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Nanang Avianto mengatakan dalam pengungkapan ini, pihaknya menangkap tiga orang tersangka.

"Masing-masing warga Samarinda berinisial Y (40), kemudian S (41) dan warga asal Malaysia berinisial P (53)," kata Irjen Nanang didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombe Artanto dan Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Arif Bastari dalam jumpa pers di Ruang Mahakam Polda Kaltim, Balikpapan, Senin (1/4).

Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka Y di Jalan Jelawat, Gang 5, Kelurahan Sidodamai, Kota Samarinda, Kaltim, pada 10 Maret 2024, yang membawa sabu-sabu seberat 900 gram.

"Saat kami mengajukan pertanyaan, Y mengaku mendapatkan barang itu dari A di Serawak, Malaysia, melalui S di Pontianak, Kalimantan Barat," ungkap Irjen Nanang.

Aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan bergerak menuju ke Kota Pontianak, Kalimantan Barat, untuk menelusuri keberadaan Y.

Hingga akhirnya, polisi menangkap Y pada Sabtu (23/3).

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur membongkar jaringan narkoba lintas negara dalam operasi yang dilakukan akhir Maret 2024. Sebanyak 31,8 kg sabu-sabu disita.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News