Bongkar Kasus Akses Ilegal Bank Swasta, Polda Ringkus 2 Tersangka, Sita Senjata Api
Tim diberangkatkan ke Sumsel untuk memburu para pelaku.
“Kami amankan dua orang. Dua orang lagi masih kami lakukan pengejaran," ucap Yusri.
Polisi turut menyita kartu anjungan tunai mandiri (ATM) yang digunakan pelaku untuk menampung uang kejahatan.
Polisi juga menemukan sepucuk senjata api saat menggeledah kediaman pelaku.
Berdasar hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang sudah ditangkap, diketahui mereka melancarkan aksi kejahatannya itu sejak Juni 2021 lalu.
Pria kelahiran 21 Desember 1966 itu mengatakan sejauh ini penyidik terus mendalami kasus tersebut apakah ada nasabah lain yang turut menjadi korban.
Kedua tersangka dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan Pasal 32 Juncto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!