Bongkar Kejanggalan di Balik TWK, Bang Hotman Minta Firli Buka Isi Lemari Besi
Minggu, 13 Juni 2021 – 14:33 WIB
"Kami akan terus menuntut keterbukaan data dan informasi sesuai jalur yang disediakan hukum dan aturan perundangan yang berlaku," kata Hotman.
Dalam Perkom 1 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat 4 disebutkan alih status pegawai KPK menjadi ASN bersifat asesmen.
Aturan lain, yakni Pasal 7 Ayat 6 Perka-BKN Nomor 26 Tahun 2019 mengamanatkan penyelenggaraan penilaian kompetensi wajib menganut prinsip transparansi.
"Artinya, hasil penilaian kompetensi harus dapat diketahui," pungkas dia. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: