Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bos Bank Century Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 20 Mei 2009 – 10:47 WIB
Bos Bank Century Terancam 20 Tahun Penjara - JPNN.COM
GAYA SRI GAYATRI- Nasabah Bank Century, Sri Gayatri asal Surabaya, unjuk rasa di depan dengan bergaya ala pocong di depan kartor Bank Century, Tanah Abang, Jakarta, Selasa(19/5). Nasabah ini menjadi korban produk PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang merasa kesal dan marah karena uang mereka tak jelas kapan kembalinya. Sri Gayatri memaksa Bank Century mengembalikan uang simpanannya sejumlah Rp 69 miliar. Foto: MUHAMAD ALI/JAWA POS
Jaksa juga menilai, Robert tidak memenuhi ketentuan UU Perbankan, yakni pengucuran kredit tanpa melalui prosedur kepada PT Wibowo Wadah Rejeki dan PT Accent Investment Indonesia Investindo Indonesia. Dalam dakwaan kedua itu disebutkan, tidak dilakukan analisa data dan survei atau kunjungan secara langsung ke perusahaan sebelum pengucuran kredit.

   

Sementara dalam dakwaan ketiga, jaksa menilai terdakwa tidak melaksanakan Letter of Commitment (LoC) yang dibuat antara pemegang saham Bank Century dengan Bank Indonesia. "LoC ditandatangani terdakwa pada tanggal 15 Oktober 2008 dan 16 November 2008," kata Damly.

    

Robert dinilai tidak memenuhi pembayaran surat-surat berharga sebanyak USD 203 juta kepada 11 perusahaan pembiayaan luar negeri. Selain Robert, LoC itu juga ditandatangani oleh pemegang saham pengendali, Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi.

   

Menanggapi dakwaan jaksa tersebut, Robert yang mengenakan kemeja putih lengan panjang langsung mengajukan eksepsi (keberatan) melalui kuasa hukumnya. "Surat dakwaan terdapat kekeliruan error in persona," kata Bambang Hartono, kuasa hukum Robert.

   

JAKARTA - Robert Tantular, pemegang saham Bank Century mulai duduk di kursi pesakitan dalam kasus penggelapan dana nasabah, Selasa (19/5). Dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close