Bos Bank Century Terancam 20 Tahun Penjara
Rabu, 20 Mei 2009 – 10:47 WIB
Sementara dalam dakwaan ketiga, jaksa menilai terdakwa tidak melaksanakan Letter of Commitment (LoC) yang dibuat antara pemegang saham Bank Century dengan Bank Indonesia. "LoC ditandatangani terdakwa pada tanggal 15 Oktober 2008 dan 16 November 2008," kata Damly.
Robert dinilai tidak memenuhi pembayaran surat-surat berharga sebanyak USD 203 juta kepada 11 perusahaan pembiayaan luar negeri. Selain Robert, LoC itu juga ditandatangani oleh pemegang saham pengendali, Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi.
Menanggapi dakwaan jaksa tersebut, Robert yang mengenakan kemeja putih lengan panjang langsung mengajukan eksepsi (keberatan) melalui kuasa hukumnya. "Surat dakwaan terdapat kekeliruan error in persona," kata Bambang Hartono, kuasa hukum Robert.