Bos Bank Century Terancam 20 Tahun Penjara
Rabu, 20 Mei 2009 – 10:47 WIB
Terkait dengan pencairan deposito valas milik Boedi Sampoerna, kuasa hukum menilai dakwan tersebut tidak relevan dan salah alamat. Sebab, uang USD18 juta merupakan pinjaman Robert kepada Boedi Sampoerna. "Pencairan sudah sesuai prosedur hukum perbankan dan uang itu diakui terdakwa sebagai hutang kepada Pak Boedi Sampoerna," urai Bambang.
Atas eksepsi terdakwa itu, jaksa Damly meminta waktu satu pekan kepada ketua majelis hakim Sugeng Riyono untuk menyiapkan tanggapan. Selain Robert, dalam kasus ini juga akan disidangkan mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Century Hermanus Hasan Muslim dan mantan Direktur Bank Century Lawrence Kusuma. (fal/iro)