Siap-Siap Pengusaha Baru Bara yang Suka Bandel, Tak Bisa Berkelit
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyampaikan pemerintah akan segera membentuk entitas khusus batu bara.
Arifin menyebut langkah strategis itu untuk menyelesaikan polemik batu bara domestik secara jangka panjang.
"Entitas khusus ini tetap dalam progres untuk bisa dilembagakan dan targetnya bulan Juni," ujar Menteri Arifin.
Arifin menjelaskan pembentukan entitas khusus batu bara akan melibatkan asosiasi pengusaha. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) ditugaskan untuk mengumpulkan seluruh anggotanya dan nantinya ada beberapa skema program yang akan dilakukan oleh lembaga tersebut.
"Tetapi pada intinya adalah nanti penugasan itu diberikan kepada beberapa penambang besar. Selisih harganya itu akan ditanggung melalui iuran, jumlah iurannya tergantung kapasitas dan spesifikasi perusahaan," jelas Menteri Arifin.
Pemerintah membentuk entitas khusus batu bara untuk menaungi batu bara di dalam negeri.
Lembaga itu nantinya akan bertugas memungut iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menutup selisih harga batu bara di pasaran dengan harga Domestic Market Obligation (DMO) sebesar USD 70 per ton.
Melalui entitas khusus tersebut, maka pemenuhan DMO batu bara baik dari jumlah volume maupun pendapatan akan dilakukan dengan skema gotong royong.