Bos BCA Kasih Tips Supaya Aman Pakai E-money, Jangan Sampai Seperti Ini
"Ini merupakan suatu pelonggaran sehingga nasabah bisa mempunyai saldo yang lebih besar dan belanja lebih banyak karena kalau dulu batasnya Rp 10 juta sekarang kalau mau belanja Rp 12 juta sudah bisa langsung," ungkap Jahja
Jahja pun menyambut baik peningkatan batas saldo uang elektronik tersebut, termasuk pula batas transaksi Quick Response Code ?????Indonesian Standard (QRIS) yang dinaikkan sejak Maret lalu.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) meningkatkan batas nilai yang dapat disimpan pada uang elektronik yang terdaftar atau registered dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta berlaku mulai 1 Juli 2022.
Selain itu, batas nilai transaksi bulanan uang elektronik registered juga dinaikkan dari Rp 20 juta per bulan menjadi Rp 40 juta per bulan.
Tak hanya uang elektronik, pada awal Februari lalu Bank Sentral turut menaikkan batas transaksi QRIS dari Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta yang berlaku sejak Maret 2022. (antara/jpnn)