BOS di Papua Lebih Rendah Dari Biaya Hidup
Selasa, 28 Februari 2012 – 19:14 WIB
Sementara Plt Dirjen Pendidikan Dasar Kemdikbud, Suyanto menjelaskan, besaran unit cost dana BOS yang ditetapkan pemerintah tersebut disesuaikan dengan rata-rata kebutuhan biaya operasional pendidikan dasar di seluruh Indonesia. Bahkan, selain dana BOS, pemerintah juga memberikan sedikit tambahan biaya personal siswa. Misalnya, pembelian seragam dan uang transport bagi siswa yang rumahnya jauh dari sekolah.
"Jadi, jika memang dana BOS yang diberikan pemerintah masih dinyatakan kurang untuk mengcover biaya operasional di suatu daerah, seharusnya daerah juga menyalurkan BOS Daerah (BOSDA)," katanya.
"Lagipula BOSDA itu kan sudah diamanahkan kepada daerah, yang mana daerah wajib menyalurkan BOSDA sebesar 20 persen dari total APBD yang diterimanya setiap tahun. Fungsinya untuk bisa membantu biaya-biaya di luar operasional. Jadi, daerah harus turun tangan juga," tambahnya.