BOS Maksimal 20 Persen untuk Gaji Honorer
Kamis, 09 Juni 2011 – 22:49 WIB
Nuh menjelaskan, pembatasan ini dilakukan karena dikhawatirkan sekolah negeri akan semakin semena-mena menggunakan dana BOS untuk pembayaran gaji guru honorer. Dikatakan, penggunaan dana untuk honorarium guru honorer di sekolah sebaiknya harus mempertimbangkan rasio jumlah siswa dan guru sesuai dengan ketentuan dalam Permendikans No 15 tahun tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimum Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota.
“Aturan ini hanya berlaku untuk sekolah negeri. Jadi penggunaan BOS yang sekarang ini itu untuk honor mengajar guru maksimal 20 persen. Tapi untuk sekolah swasta bebas. Sekolah negeri kita batasi 20 persen karena hampir sebagian besar sekolah-sekolah negeri itu sudah PNS. Kalau tidak begitu, nanti mereka mengangkat orang honorer bolak-balik. Tidak pernah selesai,” ungkap Nuh ketika ditemui usai rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Jakarta, Kamis (9/6).
JAKARTA -- Pihak sekolah dilarang seenaknya menggunakan Bantuan Operasional sekolah (BOS). Bahkan, untuk urusan penggajian guru honorer, tetap dilarang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Uni-Charm Aktif Dukung Wanita Indonesia untuk Aktualisasikan Potensi Demi Tingkatan Peranan
Sabtu, 20 April 2024 – 14:05 WIB - Hukum
Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae, Begini Permintaan Ketua ILUNI UMB Kepada MK
Sabtu, 20 April 2024 – 13:28 WIB - Sosial
BSI Maslahat Menebar Kebaikan Ramadan Rp 11,24 Miliar
Sabtu, 20 April 2024 – 09:15 WIB - Hukum
Kejagung Terus Menelusuri Aset-Aset Harvey Moeis
Sabtu, 20 April 2024 – 07:15 WIB
BERITA TERPOPULER
- Seleb
Cicipi Ayam Goreng di Restoran Bima Yamgor, Veronica Tan: Enak Banget!
Sabtu, 20 April 2024 – 10:01 WIB - Liga Indonesia
Live Streaming Persib Vs Persebaya dan Jadwal Lengkap Pekan ke-32 Liga 1
Sabtu, 20 April 2024 – 13:59 WIB - Kriminal
Korban Dugaan Pelecehan Ini Dipolisikan oleh Mertua Sendiri
Sabtu, 20 April 2024 – 12:46 WIB - Destinasi
Jadwal Bioskop di Bali Sabtu (20/4): Film Badarawuhi di Desa Penari & Siksa Kubur Merajai
Sabtu, 20 April 2024 – 08:59 WIB - Sosial
BSI Maslahat Menebar Kebaikan Ramadan Rp 11,24 Miliar
Sabtu, 20 April 2024 – 09:15 WIB