BOS Maksimal 20 Persen untuk Gaji Honorer
Kamis, 09 Juni 2011 – 22:49 WIB
Nuh menjelaskan, pembatasan ini dilakukan karena dikhawatirkan sekolah negeri akan semakin semena-mena menggunakan dana BOS untuk pembayaran gaji guru honorer. Dikatakan, penggunaan dana untuk honorarium guru honorer di sekolah sebaiknya harus mempertimbangkan rasio jumlah siswa dan guru sesuai dengan ketentuan dalam Permendikans No 15 tahun tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimum Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota.
“Aturan ini hanya berlaku untuk sekolah negeri. Jadi penggunaan BOS yang sekarang ini itu untuk honor mengajar guru maksimal 20 persen. Tapi untuk sekolah swasta bebas. Sekolah negeri kita batasi 20 persen karena hampir sebagian besar sekolah-sekolah negeri itu sudah PNS. Kalau tidak begitu, nanti mereka mengangkat orang honorer bolak-balik. Tidak pernah selesai,” ungkap Nuh ketika ditemui usai rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Jakarta, Kamis (9/6).
JAKARTA -- Pihak sekolah dilarang seenaknya menggunakan Bantuan Operasional sekolah (BOS). Bahkan, untuk urusan penggajian guru honorer, tetap dilarang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
ICS Compute Tawarkan Layanan MSSP dengan Teknologi CrowdStrike Falcon
-
Kecap Sedap Cooking Competition: Rayakan Kasih Ibu Lewat Masakan
-
Puncak Perayaan 75 Tahun Indonesia-AS, Hadirkan Berbagai Pertunjukkan Budaya
-
Miftah Maulana Bikin Prabowo Subianto Kecewa? Nikita Mirzani Angkat Bicara | Reaction JPNN
-
Gibran Minta BAZNAS Memperkuat Penanggulangan Bencana Berbasis Masyarakat
BERITA LAINNYA
- Hukum
Aon Mengaku Menyesal Membantu PT Timah Jika Akhirnya Dituding Lakukan Korupsi
Selasa, 17 Desember 2024 – 18:24 WIB - Hukum
Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
Selasa, 17 Desember 2024 – 17:22 WIB - Humaniora
3 Juta Orang Diprediksi Gunakan Ferry, ASDP Siap Berikan Pelayanan Prima Nataru
Selasa, 17 Desember 2024 – 16:39 WIB - Lingkungan
Kurangi Emisi Karbon, Atome Tanam 100 Pohon Mangrove di Kepulauan Seribu
Selasa, 17 Desember 2024 – 16:30 WIB
BERITA TERPOPULER
- Politik
Dipecat PDIP, Gibran Merespons
Selasa, 17 Desember 2024 – 13:41 WIB - Humaniora
Kiai Toni Wanggai Sebut Nahdiyin Papua Kecewa sama PBNU
Selasa, 17 Desember 2024 – 13:41 WIB - Liga Indonesia
PSS Sleman vs PSIS Semarang: Mazola Junior Sudah Siapkan Strategi Redam Tim Tamu
Selasa, 17 Desember 2024 – 13:57 WIB - Jogja Terkini
Kejari Sleman jadi Sasaran Demo, Dituntut Mengungkap Dalang Korupsi Dana Hibah
Selasa, 17 Desember 2024 – 16:41 WIB - Humaniora
Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
Selasa, 17 Desember 2024 – 13:47 WIB