Bos Saracen Hanya Divonis 10 Bulan, Ini Reaksi Jaksa Agung
Selasa, 10 April 2018 – 16:57 WIB
Pentilan kelompok Saracen Jasriadi (berompi) yang menjadi terdakwa pelanggaran UU ITE saat menjalani persidangan di PN Pekanbaru, Riau, Senin (26/3). Foto: Virda Alisya/JawaPos.com
Lima pelaku dari situs Saracen telah menjalani sidang vonis dengan putusan hukuman penjara yang berbeda.