Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Boyamin: Siti Aisyah Bebas Setelah Jokowi Digugat

Selasa, 12 Maret 2019 – 14:36 WIB
Boyamin: Siti Aisyah Bebas Setelah Jokowi Digugat - JPNN.COM
Siti Aisyah (paling kiri) bersama rekan-rekannya di Malaysia. Foto: China Press

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai bebasnya Siti Aisyah setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat.

"Sepertinya Jokowi bergerak membebaskan Siti Aisyah setelah digugat," kata Boyamin menanggapi pembebasan Aisyah.

BACA JUGA: Sah, Pengadilan Malaysia Bebaskan Siti Aisyah

MAKI pada 2017 lalu menggugat Presiden Jokowi. Gugatan wanprestasi tersebut diajukan dengan nomor perkara 315/Pdt.G/2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Boyamin kala itu menyatakan gugatan dilayangkan karena Presiden Jokowi karena tidak cukup memberi perlindungan untuk warga Indonesia yang dituduh membunuh Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, di Malaysia.

BACA JUGA : Bebas Dari Dakwaan Membunuh Kim Jong-nam, Siti Aisyah Dipulangkan

Kim Jong-nam dibunuh menggunakan racun penghancur massal di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Februari 2017 lalu.

Boyamin menuturkan, jika saja tidak digugat, kemungkinan Presiden Jokowi tidak bergerak.

Siti Aisyah sempat disebut terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam menggunakan racun penghancur massal di Bandara Internasional Kuala Lumpur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News