Boyamin: Siti Aisyah Bebas Setelah Jokowi Digugat
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai bebasnya Siti Aisyah setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat.
"Sepertinya Jokowi bergerak membebaskan Siti Aisyah setelah digugat," kata Boyamin menanggapi pembebasan Aisyah.
BACA JUGA: Sah, Pengadilan Malaysia Bebaskan Siti Aisyah
MAKI pada 2017 lalu menggugat Presiden Jokowi. Gugatan wanprestasi tersebut diajukan dengan nomor perkara 315/Pdt.G/2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Boyamin kala itu menyatakan gugatan dilayangkan karena Presiden Jokowi karena tidak cukup memberi perlindungan untuk warga Indonesia yang dituduh membunuh Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, di Malaysia.
BACA JUGA : Bebas Dari Dakwaan Membunuh Kim Jong-nam, Siti Aisyah Dipulangkan
Kim Jong-nam dibunuh menggunakan racun penghancur massal di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Februari 2017 lalu.
Boyamin menuturkan, jika saja tidak digugat, kemungkinan Presiden Jokowi tidak bergerak.