BP Batam Didesak Percepat Selesaikan Lahan Status DPCLS
Namun Ampuan menyebut belum semuanya beres. Masih banyak lagi DPCLS di Batam dan tak kunjung diurus oleh BP Batam ke pusat.
Akibatnya banyak masyarakat yang merasa digantung harapannya karena tidak bisa mengelola lahan tersebut. Data Kadin Kepri luasnya memang mencapai 10.149 hektare.
Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono mengatakan tanggungjawab untuk mengurus DPCLS merupakan kewenangan pemerintah provinsi, bukan BP Batam.
"Itu kewenangan provinsi," katanya.
Namun jika ada masyarakat yang ingin memperjelas status lahannya untuk menjadi HPL, maka Andi menyarankan untuk melakukan uji materi saja ke Mahkamah Agung (MA).
"Cara tersebut lebih elegan. Kami hanya mengikuti peraturan saja. Jika diminta dari pusat, akan kami bantu keluarkan HPL-nya," pungkas Andi.(leo)