BP Batam Gesa Selesaikan Masalah Lahan Terlantar dalam 2,5 Tahun
Tahapan pertama proses evaluasi dimulai dari tahap mengumpulkan data alokasi lahan seperti dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dokumen Analisis Dampak Mengenai Lingkungan (Amdal), dokumen Fatwa Planologi, dan Surat Keputusan (Skep), Surat Perjanjian (SPJ), dokumen Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) dan Penetapan Lokasi (PL).
Semua pengecekan dokumen tersebut memakan waktu 2 hingga 16 minggu tergantung situasi. Dan itu berlaku untuk satu berkas.
Lalu kemudian dilanjutkan dengan survey lapangan berdasarkan dokumen Izin Peralihan Hak (IPH) yang membutuhkan waktu seminggu hingga 4 minggu.
Setelah itu, BP Batam akan menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 dengan tempo waktu 4 minggu. Jika masih tidak menuruti SP, maka BP Batam akan mempublikasinnya ke media dengan durasi waktu seminggu.
"Baru kemudian akan diputuskan apakah akan direlokasi atau dicabut permanen. Waktu penentuannya seminggu hingga 4 minggu," jelasnya.(leo)