BP Batam Jamin Merek Dagang Investor Dilindungi Pemerintah
jpnn.com, JAKARTA - Kalangan investor dan inovator tidak perlu ragu untuk menanamkan modal dan kreativitasnya di Batam, Kepulauan Riau.
Badan Pengusahaan (BP) Batam menjamin bahwa hak paten, merek dan sertifikat indikasi geografis akan dilindungi pemerintah.
Tujuannya adalah memberi kepastian hukum mengenai investasi di Batam.
"Sekarang hak kekayaan intelektual menjadi sangat penting. Jika BP Batam ingin kembangkan industri berbasis teknologi tingkat tinggi maka harus bisa menjamin perlindungan hak paten," jelas Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro di Hotel Indonesia Kempinsky, Rabu (26/4) saat perayaan hari intelektual sedunia ke-17 yang digelar oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Indonesia.
Selama ini, investor yang ingin mengurus merk dagang atau inovator yang ingin mematenkan teknologi ciptaannya, maka harus mengurusnya ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari Kemenkunham.
Namun dengan nota kesepahaman yang ditandatangani oleh BP Batam dan Ditjen HKI kemarin, maka kewenangan tersebut telah resmi diberikan kepada Badan Penanaman Modal (BPM) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) milik BP Batam. Investor ataupun inovator tidak perlu lagi ke Jakarta, cukup datang ke PTSP BP Batam. Lebih hemat waktu dan biaya.
Dan yang paling penting lagi adalah kewenangan memberikan hak paten berdasarkan kondisi geografia atau yang biasa disebut dengan sertifikat indikasi geografis.
Sertifikat indikasi geografis diberikan kepada produk dari wilayah tertentu yang memiliki kualitas istimewa karena dipengaruhi oleh faktor alam dan geografis serta memiliki potensi sebagai produk ekspor.