Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BP: Ini Kesempatan Bagus untuk Para Pemilik Lahan Tidur di Kota Batam

Kamis, 28 Maret 2019 – 03:15 WIB
BP: Ini Kesempatan Bagus untuk Para Pemilik Lahan Tidur di Kota Batam - JPNN.COM
Kantor BP Batam. Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam membuka kesempatan bagi pemilik lahan tidur yang ingin menjalin kerja sama dengan investor lain untuk membangun lahannya.

"Tinggal ajukan rencana bisnisnya, dimana harus lengkap dengan rencana, jadwal dan pembiayannya. Asal masuk akal, akan disetujui," kata Kepala Kantor Lahan BP Batam, Imam Bahroni, Selasa (26/3).

Makanya dalam proses pemaparan rencana bisnis, BP Batam mengikutsertakan sejumlah divisi lain untuk menelusuri presentasi dari pengusaha.

Pertama, ada Biro Perencanaan Teknik terkait fatwa planologi. Fatwa ini terkait dengan peruntukan lahan dan proses tata ruang. Tujuannya adalah untuk mengevaluasi apakah peruntukannya sudah sesuai dengan Perpres 87/2011 tentang tata ruang Batam atau belum.

Lalu ada Direktorat Sarana dan Prasarana untuk penerbitan izin pematangan lahan. Kemudian ada dari Kantor Lahan untuk evaluasi perizinan lahannya. Selanjutnya ada Biro Hukum untuk membahas legalitasnya. Biro Keuangan untuk mengecek kemampuan finansial perusahaan dan terakhir Satuan Pengawas Internal (SPI) di bawah Kepala BP Batam sebagai pengawas.

Dalam proses pemaparan rencana bisnis, BP mempersilakan pengusaha untuk mengevaluasi rencana bisnisnya. Bagi pemilik alokasi lahan baru, bisa melakukan evaluasai hingga tiga bulan. Sedangkan untuk pemilik lahan yang memilih melanjutkan lahan tidurnya hanya bisa sebulan dalam merevisi rencana bisnisnya.

Kemudian setelah itu, bayar UWTO-nya sesuai dengan nilai yang tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) 27 tahun 2017 soal penyelenggaraan pengalokasian lahan. Dalam peraturan terbaru ini, tidak ada lagi pembayaran UWTO di muka atau pembayaran dengan sistem cicilan.

Mengenai lahan yang terlanjur dialokasikan, tapi berada di lokasi hutan lindung, Bahroni mengatakan BP tak bisa mengeluarkan surat perjanjian (Spj) dan surat keputusan (Skep) untuk rekomendasi penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB). Luas kawasan hutan lindung dan DPCLS di Batam yang termasuk dalam kawasan non budidaya mencapai 14.495 hektar.

Badan Pengusahaan (BP) Batam membuka kesempatan bagi pemilik lahan tidur yang ingin menjalin kerjasama dengan investor lain untuk membangun lahannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News