BP: Ini Kesempatan Bagus untuk Para Pemilik Lahan Tidur di Kota Batam
"Tapi kami akan kembalikan UWTO bagi lahan di hutan lindung yang sudah terlanjur dialokasikan," paparnya.
Terpisah, pakar hukum Batam, Ampuan Situmeang mengatakan kerja sama antar pemilik lahan dan investasi bisa dilakukan, tapi hanya pemilik lahan yang bisa mengajukan ke BP Batam."Kerja sama itu hanya perjanjian dan kuasa. Untuk da atas nama pemilik yang diakui BP Batam," jelasnya.
Sedangkan mengenai alokasi hutan lindung, sudah sepantasnya tak boleh dialokasikan karena sudah termasuk dalam ranah pidana."Tapi bukan dikembalikan UWTO-nya. Ya diganti lokasinya. Karena itu kan tanggungjawab BP sebagai pembuat kebijakan," paparnya.
Dahulu, oknum BP Batam mengalokasikan lahan yang sebenarnya termasuk hutan lindung dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau segelintir kelompok."Kalau dikembalikan, dendanya berapa persen. Karena BP juga kan pasti kenakan denda jika telat bangun dan bayar," paparnya lagi.
Dia menyarankan agar BP Batam benar-benar introspeksi sampai ke tingkatan terdalam. Tujuannya untuk memperbaki semua regulasi terdahulu yang menyebabkan permasalahan saat ini.
"Dahulu memang oknum Otorita Batam (OB) tak mengakui hutan dan yang diakui adalah kawasan terbuka hijau. Makanya bersekongkol dengan pengusaha untuk mengalokasikan lahan yang belum ada sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL)," ucapnya.
Istilahnya saat itu adalah pencadangan. Padahal hutan tersebut masih berstatus hutan lindung dan belum ada penetapan sebagai lahan yang boleh dialokasikan.(leo)