BP Migas Bubar, BPK Audit ESDM
Rabu, 21 November 2012 – 06:46 WIB
Menurutnya, audit kedua hal tersebut sangat penting. Sebab, selama ini dari BP Migas negara memperoleh Rp 365 triliun dalam APBN.
’’Selain itu ada pula kontrak-kontrak yang sedang berlangsung sebelum BP Migas dibubarkan MK. Maka cost recovery-nya harus diperbaiki, termasuk pajak-pajak yang harus diselesaikan BP Migas. Dengan demikian, maka pihak ketiga termasuk investasi tidak akan terganggu dan akan berjalan sebagaimana mestinya,’’ beber Ali yang juga Ketua Umum Ikatan Sarjana NU ini.
Menyinggung temuan BPK senilai Rp 16 triliun, menurut Ali, Kementerian ESDM harus menindaklanjuti temuan BPK sebelumnya di BP Migas tersebut, karena sekarang menjadi tanggung jawab Kementerian ESDM. ’’Perlu diketahui, jika BP Migas sebelumnya selalu diaudit BPK setiap 6 bulan. Kini karena sudah dibubarkan MK, maka jenis audit ini disebut pemeriksaan dengan tujuan tertentu, karena aset yang dikuasakan pada Kementerian ESDM sangat besar,’’ tegas Ali Masykur.