BP2MI Gandeng Kementerian BUMN untuk Dukung Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
“Saya berharap kerja sama antara BP2MI dan BUMN dapat berjalan dengan baik dan dapat diperluas di kemudian hari untuk membantu para pekerja migran, baik ketika mereka merantau maupun sekembalinya ke tanah air,” lanjut Erick.
Sementara itu, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan PMI telah berkontribusi penting memperkuat perekonomian Indonesia. Remitansi Pekerja Migran kita Rp 159,7 triliun, hampir setara dengan sumbangan migas kita.
“PMI juga mencari nafkah hingga ke negeri orang untuk memastikan pendidikan generasi penerus tidak terputus. Maka sudah sepantasnya mereka dimerdekakan, dijadikan warga negara VVIP (very very important person) karena kontribusi dan pengorbanan yang telah diberikan kepada kita,” katanya.
Tentu, lanjut Benny, upaya pelindungan PMI dan keluarganya tidak akan berhasil, tanpa dukungan dan sinergi serta kemitraan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah hingga ke tingkat Desa, dan sinergi dengan Organisasi Masyarakat, Organisasi Keagamaan, NGO, Swasta, dan yang terpenting dukungan dari BUMN.
Di samping penandatangan MoU dengan Kementerian BUMN, dilaksanakan juga Tiga Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BP2MI dengan BUMN. Pertama, Perjanjian Kerja Sama antara BP2MI dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk tentang Penyediaan Layanan Perbankan, Sosialisasi Bersama, dan Pemberdayaan PMI dan Keluarga PMI.
Kedua, Perjanjian Kerja Sama antara PT Pegadaian (Persero) dan BP2MI tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia. Ketiga, Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BP2MI dan PT Pos Indonesia (Persero) tentang Pemanfaatan Layanan PT Pos Indonesia (Persero) bagi PMI dan Keluarga PMI.
Kerja sama pelindungan PMI dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk terdiri dari penerbitan Kartu Edisi PMI untuk seluruh Calon PMI dan PMI yang berada dalam proses persiapan keberangkatan maupun yang sudah di negara penempatan.
Kartu Edisi PMI akan terhubung dengan rekening BNI Taplus yang dapat digunakan sebagai rekening untuk bertransaksi, tabungan, dan menerima pencairan KUR selama di negara penempatan maupun setelah kembali ke daerah asal.