BP2MI Tindak Lanjuti 113 Pengaduan Soal Pembebanan Biaya Penempatan Berlebih dari PMI Hong Kong
Selasa, 16 Januari 2024 – 09:11 WIB
9. PT Wahana Barokah (1 pengaduan)
10. PT Permata Gobel Karya Sejahtera (1 pengaduan)
“Jadi, ada total 43 pengaduan berstatus masih dalam proses penyelesaian,” ujar Benny Rhamdani.
Dalam proses penanganan, menurut Benny, BP2MI mendapatkan informasi dan dokumen yang menerangkan bahwa Pemberi Kerja di Hong Kong hanya menanggung komponen biaya penempatan berupa:
1. Tiket Pesawat ke Hong Kong (karena biaya tiket yang tinggi pada masa pandemic, Pemberi Kerja hanya menanggung 50% dari biaya tiket) ;
2. Biaya pemeriksaan Kesehatan di Hong Kong;
3. Biaya Legalisasi Perjanjian Kerja;
4. Biaya Visa Kerja;