BPH Migas Berharap Revisi Perpres 191/2014 Segera Terbit
jpnn.com - JAKARTA - Subkoordinator Pengatur Ketersediaan BBM Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Christian Tanuwijaya berharap revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM segera diterbitkan.
Pasalnya, Perpres 191 dinilai sudah tidak mengikuti perkembangan zaman, terutama terkait pengendalian penyaluran BBM bersubsidi kepada masyarakat yang berhak.
"Jadi, memang harus sudah di-update,” ujar Christian pada diskusi yang mengangkat tema 'Sosialisasi Penyaluran BBM Subsidi dengan Program Subsidi Tepat'.
Diskusi digelar Pandawa Nusantara di kawasan Tangerang Selatan, Banten, Rabu (23/11).
Menurut Christian, BPH Migas telah selesai melakukan pengkajian terhadap revisi Perpres 191.
Dia lantas mencontohkan terkait pengaturan penggunaan BBM bersubsidi untuk sektor perikanan.
Perpres 191 membolehkan penggunaan solar untuk kincir budidaya ikan air tawar.
"Mungkin pada 2014 lalu rasio elektrifikasi Indonesia masih rendah, di angka 80-85 persen, tetapi boleh dicek saat ini, rasio elektrifikasi Indonesia sudah 90 persen lebih."