BPH Migas Berharap Revisi Perpres 191/2014 Segera Terbit
"Jadi, hampir rata-rata kincir yang dipakai untuk budidaya itu pakai listrik, sudah enggak pakai Solar lagi,” ucapnya.
Christian juga menyebut contoh lain, dalam hal penerangan, untuk penggunaan genset di Perpres 191 diperbolehkan menggunakan solar.
"Kalau melihat rasio elektrifikasi sekarang ini, sebenarnya sudah enggak butuh lagi solar untuk penerangan,” katanya.
Menurut Christian penggunaan solar pada dua contoh yang dimaksud telah diperbaharui dalam revisi Perpres 191.
Dalam revisi juga diatur tentang penerbitan surat rekomendasi bagi masyarakat yang hendak membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan jeriken.
“Nah, ini sebelumnya juga banyak disalahgunakan. Dinas terkait mengeluarkan surat rekomendasi, tetapi tidak diverifikasi konsumen pengguna yang berhak."
Misal, petani tidak diverifikasi alsintannya, nelayan tidak diverifikasi kapalnya seperti apa dan lain sebagainya. Nah, ini juga akan diperbaiki,” katanya.
Christian menegaskan fungsi pengawasan penyaluran BBM bersubsidi dan penindakan penyelewengan BBM bersubsidi juga akan diperkuat dalam revisi Perpres 191.