BPHN Gandeng Ombudsman dan Dewan Pers Cegah OBH Nakal
Terkait dengan rencana menggandeng Dewan Pers dan Ombudsman RI, BPHN dalam waktu dekat akan bersurat kepada masing-masing institusi untuk membicarakan hal yang bersifat sangat teknis.
Nantinya, Dewan Pers akan memberikan akses memperolah informasi dari insan pers, misalnya peliputan persidangan yang sekaligus dapat menjadi bahan saat memantau bagaimana OBH dalam memberikan pelayanan hukum pada masyarakat atau kliennya. Sementara itu, Ombudsman RI nantinya akan melakukan pengecekan standar pelayanan yang diberikan OBH kepada masyarakat.
Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN, Djoko Pudjiraharjo, dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa syarat verifikasi dan akreditasi sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum dan Organisasi Bantuan Hukum, terdiri atas sejumlah kriteria seperti status badan hukum, memiliki kantor atau secretariat tetap, pengurus, program bantuan hukum, serta memiliki advokat dan paralegal. Dengan syarat seperti itu, diharapkan kualitas OBH akan lebih terjamin.
“Kita berharap verifikasi tahun ini ada peningkatan kualitas. Bicara masalah ‘kualitas, setara bintang lima’ dengan anggaran kaki lima,” kata bapak Djoko. (mg8/jpnn)