Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BPHN Kemenkumham Sosialisasikan UU Perkawinan di Tangerang

Senin, 25 September 2017 – 14:41 WIB
BPHN Kemenkumham Sosialisasikan UU Perkawinan di Tangerang - JPNN.COM
Buku nikah. Foto: JPG

jpnn.com, TANGERANG - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar penyuluhan mengenai Undang-Undang  (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Kelurahan Sukasari, Tangerang, Banten, Selasa lalu (19/9). Kegiatan yang digelar Pusat Penyuluhan BPHN itu untuk mengingatkan warga agar tidak bermain-main soal perkawinan.

Menurut Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN Kemenkumham Abdullah, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga dalam rumah tangga, yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. 

“Untuk itu perkawinan jangan dianggap sebagai hal yang main-main, perkawinan adalah perbuatan yang harus direncanakan dengan matang dan serius karena ini akan kita jalankan untuk kebahagiaan yang kekal,” ungkapnya.

BPHN Kemenkumham Sosialisasikan UU Perkawinan di Tangerang

Kegiatan penyuluhan tentang UU Perkawinan di Kelurahan Sukasari, Tangerang, Selasa lalu (19/9).

Abdullah mengatakan, perkawinan sah dapat dilaksanakan apabila dilakukan menurut hukum berdasar agama dan kepercayaan mempelai. Menurutnya, Indonesia tidak menganut istilah perkawinan beda agama.

Karena itu Abdullah mengharapkan calon pengantin tidak berpindah agama hanya demi administrasi untuk menyiasati perkawinan. Dia juga mendorong calon mempelai bisa lebih memahami lagi hukum positif di Indonesia yan mengatur perkawinan.

Dengan demikian, perkawinan yang dilakukan tidak bertentangan dengan hukum positif dan hukum agama.  “Alangkah baiknya perkawinan dilakukan dengan tulus dari orang yang kita sayangi dan tentunya berasal dari penganut agama yang sama dengan kita,” ucapnya.(adv/jpnn)

Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga dalam rumah tangga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close