BPHN Kemenkumham Sosialisasikan UU Perkawinan di Tangerang
Senin, 25 September 2017 – 14:41 WIB
Syarat materiel perkawinan
- Adanya persetujuan kedua calon mempelai (Pasal 6 ayat 1).
- Adanya izin kedua orangtua atau wali bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun (Pasal 6 ayat 2).
- Usia calon mempelai pria sudah 19 tahun dan calon mempelai wanita sudah mencapai 16 tahun, kecuali ada dispensasi dari pengadilan (Pasal 7).
- Antara calon mempelai pria dan calon mempelai wanita tidak dalam hubungan keluarga atau darah yang tidak boleh kawin (Pasal 8).
- Calon mempelai wanita tidak dalam ikatan perkawinan dengan pihak lain dan calon mempelai pria juga tidak dalam ikatan perkawinan dengan pihak lain, kecuali telah mendapat izin dari pengadilan untuk poligami (Pasal 9).
- Bagi suami istri yang telah bercerai, lalu kawin lagi, agama dan kepercayaan mereka tidak melarang kawin kembali (untuk ketiga kalinya) (Pasal 10).
- Tidak dalam waktu tunggu bagi calon mempelai wanita yang berstatus janda (Pasal 11).
Syarat formal perkawinan:
- Pemberitahuan untuk melangsungkan perkawinan.
- Pengumuman untuk melangsungkan perkawinan.
- Calon suami isteri harus memperlihatkan akta kelahiran.
- Akta yang memuat izin untuk melangsungkan perkawinan dari mereka yang harus memberi izin atau akta dimana telah ada penetapan dari pengadilan.
- Jika perkawinan itu untuk kedua kalinya, harus memperlihatkan akta perceraian, akta kematian atau dalam hal ini memperlihatkan surat kuasa yang disahkan pegawai pencatat nikah.
- Bukti bahwa pengumuman kawin telah berlangsung tanpa pencegahan.