BPIP Tegaskan Penerbitan Buku Bahan Ajar Pendidikan Pancasila Tidak Boleh Dimonopoli
Dia menyampaikan BPIP bersama para menteri, pimpinan lembaga serta pemerintah daerah wajib hukumnya membumikan Pancasila.
Karena itu, BPIP mengecam keras tindakan monopoli penerbitan buku ajar Pancasila oleh pihak tertentu.
Pasalnya, lanjut Karjono, tindakan tersebut sangat merugikan BPIP, penerbit maupun masyarakat.
Perlu diketahui, sejak era reformasi 1998, hampir 23 tahun Pancasila tidak wajib diterapkan di dunia pendidikan, khususnya pendidikan dasar dan menengah.
Mata pelajaran Pancasila hanya merupakan bagian dari pendidikan kewarganegaraan.
Pancasila mulai tersosialisasi kembali sejak Oktober 2009, yakni sejak almarhum Taufik Kiemas secara aklamasi terpilih sebagai Ketua MPR RI.
Suami dari Megawati Soekarnoputri itu langsung menyusun program sosialisasi Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945 atau lebih dikenal dengan gagasan Empat Pilar Kebangsaan.
Selanjutnya pada 1 Juni 2016, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 24/2016 tentang Hari Lahir Pancasila yang ditindak lanjuti dengan pembentukan Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP PIP) dan kemudian direvitalisasi menjadi BPIP.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubah atas PP 57 Tahun 2021 tanggal 12 Januari 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan, mata pelajaran Pancasila kembali menjadi pelajaran wajib di sekolah.