BPIP Terus Matangkan Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisasi Pancasila
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terus mematangkan arah kebijakan internalisasi dan institusionalisasi Pancasila.
Salah satunya melalui diskusi publik yang diselenggarakan Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi BPIP di Jakarta, Jumat (25/11).
Kepala BPIP Prof Yudian Wahyudi menyampaikan kegiatan tersebut sebagai salah satu upaya menghimpun masukan dari berbagai pihak dan sebagai bahan materi penyusunan naskah Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisai Pancasila di Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi.
"Selain itu maksud dan tujuannya adalah agar materi naskah dapat tersusun secara komprehensif dari berbagai sudut pandang," kata Prof Yudian.
Dia menjelaskan cita-cita hukum bangsa Indonesia berakar dalam Pancasila sebagai landasan kefilsafatan dalam menata kerangka dan struktur dasar organisasi negara sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945.
"Dijabarkan lebih lanjut dalam batang tubuh serta ditetapkan kembali dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum," jelasnya.
Prof Yudian menegaskan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Menurutnya, menjaga Pancasila merupakan tugas dari seluruh elemen bangsa sedangkan BPIP memiliki tupoksi sesuai Perpres 7/2018.