BPIP Terus Matangkan Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisasi Pancasila
"Dalam pasal 3 disebutkan yaitu Indonesia maju dan berdaulat, mandiri, dan berdasarkan gotong royong," sebutnya.
Dia juga menegaskan semua pihak wajib bahu membahu untuk menjadi pedoman dalam melaksanakan internalisasi dan institusionalisasi Pancasila.
Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi BPIP KA Tajuddin menyebutkan diskusi publik itu mengundang 40 peserta yang terdiri dari kementerian atau lembaga, perguruan tinggi negeri dan swasta di Jakarta dan sekitarnya, serta para tokoh lintas agama.
Pihaknya berharap dengan diselenggarakannya kegiatan tersebut mendapatkan masukan bahan materi penyusunan Rancangan Peraturan BPIP tentang Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisasi Pancasila di Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi.
"Kami berharap dengan kegiatan ini mendapatkan masukan sebagai bahan materi penyusunan rancangan peraturan BPIP ini," ujar Tajuddin.
Salah satu narasumber dari Mahkamah Konstitusi Prof Eny Nurbaningsih menyampaikan Pancasila sebagai meta yuridis yang bersifat abstrak, tetapi implementasinya harus nyata.
"Kalau istilah Pak Ahmad Basarah menegaskan bahwa Pancasila sebagai meta yuridis, karena sifatnya abstrak, tapi yang jelas harus nyata adanya sebagaimana arahan Bapak Presiden," terang Prof Eny Nurbaningsih.
Menurut riset yang dilakukan BPIP, lanjut dia, dari 179 peraturan perundang-undangan, ada 139 yang tidak selaras dengan nilai-nilai Pancasila.