BPIP Terus Matangkan Arah Kebijakan Internalisasi dan Institusionalisasi Pancasila
"Itu karena banyak faktor saya kira, tata hukum Indonesia secara umum merupakan warisan kolonial," ujarnya.
Karena itu, Prof Eny menyambut baik dengan adanya kegiatan penyusunan arah kebijakan internalisasi dan institusionalisasi Pancasila ini.
Pemateri lainnya, Prof Makhrus menambahkan sumber hukum tertinggi adalah berdasarkan perjanjian politik sebagai parameter membentuk kebijakan.
"Berdasarkan perjanjian tersebut maka kemudian lahir apa yang disebut dengan Pancasila", paparnya.
Dia menegaskan Pancasila merupakan nilai dasar dan nilai instrumental, dalil nakliyah dan dalil akliyah.
"Pancasila terdiri dari lima sila, itu nilai dasar, dipahami sebagai nilai yang tidak berubah sedangkan nilai instrumental itu selalu berubah", jelasnya. (mrk/jpnn)