BPJPH Diminta Transparan Terbitkan Sertifikasi Halal
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Indonesia Halal Care (IHC) Yosep Yusdiana mengatakan, masih banyak yang mengira sertifikasi halal produk makanan dan minuman di tangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Padahal, berdasarkan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikasi halal kini ada di tangan Kementerian Agama.
"Kemenag dalam hal ini BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), jauh hari sebelum ketentuan ini berlaku melakukan sosialisasi yang efektif kepada masyarakat selaku konsumen terutama kepada pelaku usaha,” tutur Yosep, Senin (18/11).
Dia juga menyarankan Kemenag memublikasikan produsen yang telah mengajukan sertifikasi halal.
Yosep meyakini ada ribuan produsen yang mengajukan sertifikasi halal produknya ke BPJPH.
Yosep menjelaskan, pembayaran dalam pengajuan sertifikasi produk halal itu dilakukan pada 3 pihak yang terlibat.
Yakni Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), MUI, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
Namun, sambung Yosep, besaran biaya yang harus dibayarkan oleh pihak yang mengajukan belum diketahui secara luas.