Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BPJS Kesehatan: Pemerintah Tanggung Biaya Kesehatan Akibat Virus Corona

Sabtu, 07 Maret 2020 – 02:18 WIB
BPJS Kesehatan: Pemerintah Tanggung Biaya Kesehatan Akibat Virus Corona - JPNN.COM
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAMBI - Pemerintah telah menetapkan pembiayaan pelayanan kesehatan akibat Covid 19 atau virus corona baru melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Corona Virus sebagai Penyakit Dapat Menimbulkan Wabah dan Penanggulangannya yang diteken Menteri Kesehatan pada 4 Februari 2020.

Dalam siaran pers dari Kantor BPJS Kesehatan Cabang Jambi, yang diterima ANTARA, Jumat, disebutkan bunyi diktum kedua Kemmenkes itu "Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan sebagaimana dimaksud diktum kedua dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jambi Rizki Lestari dalam siaran pers itu menjelaskan penjaminan pelayanan kesehatan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 52 Ayat (1) Poin (o) terkait Manfaat Yang Tidak Dijamin disebutkan salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah.

Peserta BPJS Kesehatan juga diimbau untuk tidak ragu mengontak Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) apabila memerlukan pelayanan kesehatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News