BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan kepada Keluarga Almarhumah Kader Jumantik Pluit Meninggal
”Padahal, namanya musibah seperti kecelakaan kerja, bahkan kematian itu tidak pernah dapat diprediksi kapan datangnya, bisa menimpa siapa saja dan di mana saja,” ungkap Tetty.
Dia mencontohkan semisal peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan mengalami risiko kecelakaan kerja tidak akan merepotkan diri sendiri atau orang lain.
Sebaliknya, peserta BPJS Ketenagakerjaan justru memberikan manfaat kepada diri dan keluarga.
Sebab, status kepesertaan yang aktif secara otomatis dapat menjamin dirinya ditangani secara penuh oleh JKK BPJS Ketenagakerjaan.
”Peserta akan dipulihkan di rumah sakit mitra kami, Pusat Layanan Kecelakaan Kerja atau PLKK. Seluruh kebutuhan medisnya dipenuhi, tanpa batas biaya, tanpa batas waktu, penghasilan peserta diganti, sampai peserta sembuh, dan sampai kembali bekerja,” ungkap Tetty.
Begitu pula jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja akan mewariskan manfaat santunan kepada keluarga senilai 48 kali upah yang terdaftar. Jika meninggal bukan kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan Rp 42 juta.
Tidak berhenti di situ, peserta yang meninggal atau cacat tetap karena kecelakaan kerja berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk dua orang anak mulai usia TK hingga lulus perguruan tinggi.
Tetty menjelaskan seandainya pekerja memilih menabung sendiri Rp 16.800 tanpa ikut jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka sampai seribu bulan pun tidak pernah cukup untuk mencapai nilai manfaat-manfaat itu tadi.