BPJS Ketenagakerjaan dan Wagub Beri Santunan Ahli Waris Teknisi Lift Gedung Pemprov
Cahyaning Indriasari mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi kepada keluarga korban agar apa yang menjadi hak dari Almarhum bisa diterima dengan baik.
Santunan yang diterima ahli waris sebesar Rp 184 juta yang terdiri dari santunan meninggal akibat kecelakaan kerja, manfaat jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
“Saya atas nama pribadi dan juga mewakili keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan turut prihatin atas kejadian ini. Santunan yang diberikan ini merupakan bentuk negara hadir menjamin pekerja jika menghadapi risiko," kata dia.
"Almarhum merupakan peserta kita, untuk itu seluruh manfaatnya akan kita berikan kepada keluarga dan ahli waris,” sambung Cahyaning.
Dia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pemberi kerja dan perusahaan yang sudah mendaftarkan pekerjanya ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami mengapresiasi pemberi kerja yang sudah mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, mari bersama-sama kita ciptakan ekosistem kerja yang aman dan nyaman,” tutup Cahyaning. (jpnn)