Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Gerakan Sertakan, Lindungi Pekerja Bukan Penerima Upah

Rabu, 11 September 2024 – 10:30 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Gerakan Sertakan, Lindungi Pekerja Bukan Penerima Upah - JPNN.COM
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek mendorong berbagai pihak membantu pekerja rentan di sekitarnya untuk terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek). Foto dok. BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com - BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek mendorong berbagai pihak membantu pekerja rentan di sekitarnya untuk terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek). Khususnya bagi mereka yang penghasilannya hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari saja. 

"Caranya dengan mendaftar sekaligus membayarkan iuran kepesertaan Jamsostek kategori bukan penerima upah (BPU), " kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek Mohamad Irfan, Rabu (11/9). 

Aksi ini dilakukan dalam gerakan Sejahterakan Pekerja Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan). Para donatur yang ikut serta bisa berasal dari perusahaan, instansi, lembaga, maupun peserta kalangan formal atau penerima upah (PU).

"Kita perlu bantu mereka agar memiliki hak perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana pekerja lainnya,” cetusnya. 

Ada dua program dasar yang bisa diikuti BPU, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Rp16.800 per bulan setiap orang. Bisa juga tiga program sekaligus yaitu dengan menambah program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran Rp 20 ribu. 

"Sehingga total iuran ketiga program setiap orang menjadi Rp 36.800 per bulan, " ucapnya. 

Manfaat JKK adalah pemenuhan seluruh kebutuhan medis peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sampai sembuh dan kembali bekerja. Manfaat ini tidak memiliki batas atas penjaminan alias unlimited. 

”Peserta terus diberikan layanan pemulihan tanpa ada batas biaya dan ada tanpa batas waktu sampai sembuh,”sebut Irfan. 

BPJS Ketenagakerjaan gencarkan Gerakan Sertakan demi melindungi pekerja bukan penerima upah terlindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News